Jakarta – Korban penyalahgunaan obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan khusus karena telah mencapai puluhan orang, bahkan beberapa diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Efek obat yang termasuk obat keras ini diantaranya korban akan mengalami gangguan kepribadian, bahkan disorientasi. PCC dilarang dijual bebas dan harus dengan resep dokter.
Seperti diketahui, seorang bocah SD tewas karena overdosis mengkonsumsi PCC, yang dicampur dengan Somadril, dan Tramadol.
Sehari kemudian, seorang pemuda bernama Riski (20) tewas tenggelam setelah menceburkan diri ke dalam laut akibat mengalami halusinasi setelah mengkonsumsi PCC.
“Anak saya meminum obat mumbul yang dicampur dengan pil PCC, awalnya melompat ke got depan rumah. Adiknya berhasil diselamatkan, namun kakaknya bernama Riski berlari ke arah laut dan menceburkan dirinya,” terang Rauf, ayah Riski.
Menurut Kepala BPOM Sulawesi Tenggara, Adilah Pababbari, tablet PCC memiliki kandungan parasetamol, kafein, dan carisoprodol. PCC merupakan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dan dijual perorangan tanpa adanya kemasan.
“Salah satu kandungan dari PCC sendiri yakni carisoprodol, yang tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua,” jelas Adilah di Kantor BPOM Sultra, Kendari, Kamis (14/9/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)