Medan – Seorang mantan mahasiswa Universitas Negeri Medan bernama Wiranto Banjarnahor divonis penjara selama 16 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena terbukti bersalah menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook samaran miliknya yang bernama Eka Bangun Persada.
“Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama masa penahan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Sabarulina Ginting, selaku ketua majelis hakim, di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/9/2017).
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni pledoi yang telah dibacakan terdakwa dan keinginannya untuk kembali melanjutkan kuliah.
“Telah mendengar pembelaan terdakwa secara tertulis. Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah,” kata Sabarulina Ginting.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berpotensi menimbulkan konflik antar umat beragama.
Vonis yang diberikan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 2 tahun penjara.
Seperti diketahui, polisi menangkap Wiranto pada 16 Mei 2017 lalu di tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate. Setelah terjerat kasus ini, Wiranto kemudian dikeluarkan dari Universitas Negeri Medan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)