Jakarta – Pemrov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan baru dimana setiap rumah sakit swasta di Jakarta akan diwajibkan untuk bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, akan diberlakukan hal tersebut sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang izin dan akreditasi.
“Kalau itu RS swasta, nanti ada persyaratan (supaya) kita kasih izin, mereka harus mau gabung ke BPJS. Itu tahun depan,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/9/2017).
Hal tersebut dilakukan karena pada tahun 2019 nanti, seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta di Jakarta harus sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan karena pada tahun itu Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan universal healthcare atau jaminan kesehatan semesta.
“Dan kami Pemprov sudah konsisten untuk memberikan BPJS kelas 3 ke seluruh warga loh,” ujar Djarot.
BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019.
Hal ini telah disepakati sejak tahun 2016 lalu, sehingga Pemprov DKI akan mendaftarkan seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
(samsul arifin – www.harianindo.com)