Jakarta – Dalam keterangan persnya, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mengaku awalnya mereka tidak mengetahui bayi Debora merupakan pasien yang ditanggung BPJS.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca, seusai memberikan penjelasan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait meninggalnya bayi Tiara Debora.
Saat dihujani wartawan dengan pertanyaan terkait kebijakan meminta uang muka terhadap pasien gawat darurat seperti bayi Debora, Fransisca menolak untuk menjawabnya.
“Untuk pelayanan emergency, kami sudah menyampaikan secara detil kepada Bapak Kepala Dinas dan juga bapak dan ibu di sini bahwa tidak demikian kejadiannya, saya sudah melaporkan kepada beliau,” ujar Fransisca di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, terdapat miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan orang tua bayi Debora sehingga terjadi kesalahpahaman.
Koesmedi menjelaskan, pihak rumah sakit mengaku awalnya tidak mengetahui kalau bayi Debora merupakan pasien BPJS Kesehatan.
“Awalnya RS tersebut tidak tahu bahwa pasien ini peserta BPJS. Baru diketahui dia peserta BPJS sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Koesmedi.
Dari prosedur yang biasa diterapkan di RS Mitra Keluarga, pasien harus mengurus administrasi pembiayaan terlebih dahulu dengan membayar biaya sebesar 50 persennya.
“Ini kesalahannya, dari awal harusnya pasien ditanya dia pembiayaannya dibayar oleh siapa? Ternyata dia punya BPJS yang itu tidak terinformasikan (ke pihak rumah sakit),” ujar Koesmedi.
“Kalau itu BPJS, maka pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan sampai pasien itu stabil membutuhkan perawatan PICU, itu bisa ditagihkan ke BPJS,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)