Jakarta – Kasus tidak ditanganinya bayi Debora oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, karena orang tua tidak bisa menyediakan uang muka untuk biaya berobat menjadi perhatian serius Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo Kumolo, rumah sakit yang tidak manusiawi harus diberi sanksi sosial.
“Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan,” tegas Tjahjo, Minggu (10/7/2017).
Orang tua korban tidak bisa menyediakan uang muka untuk biaya penanganan karena RS Mitra Keluarga bukan rekanan BPJS kesehatan. Bayi Debora akhirnya meninggal karena upaya dalam mencari rumah sakit rujukan BPJS memakan waktu yang lama.
Tjahjo Kumolo mempertanyakan mengapa bayi Debora tidak ditangani saja lebih dulu sambil menunggu mendapatkan rumah sakit BPJS.
“Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers,” tandasnya.
Guna menghindari agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Mendagri memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur. Dalam surat, Mendagri meminta Pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.
“RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga,” pungkas Tjahjo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)