Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menahan Chairulloh (37), pengemudi ojek online yang diduga mencabuli penumpangnya, DS (17).
“Secara umum saya nyatakan dia (Chairulloh) ditahan,” ujar Andry pada Jumat (8/9/2017).
Sejauh ini, polisi masih mengkaji unsur pemaksaan dalam kasus ini. Meski tak ada unsur pemaksaan, kata Andry, Cahirulloh tetap bisa diproses hukum.
“Kalau suka sama suka kan persoalannya tak bisa dijadikan pemerkosaan, tetapi persetubuhan anak 17 tahun kena, ketika orangtua dan anaknya itu nuntut,” kata dia.
Pencabulan itu terjadi pada Rabu (6/9/2017) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. DS disetubuhi pelaku saat hendak berangkat mengikuti praktik kerja lapangan. Mulanya, korban memesan ojek online dari rumah kontrakannya di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat. Pelaku pun menjemput korban di rumah kontrakannya.
Namun, bukannya mengantar korban ke tempat PKL, pelaku malah membawa korban ke tempat lain dan mencabulinya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)