Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan Dandhy Dwi Laksono karena membandingkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.
Dandhy mengaku terkejut dirinya dilaporkan ke polisi, namum demikian ia mendapatkan banyak saran agar tidak sembarangan dalam bereaksi.
“Kawan-kawan pengacara dari berbagai lembaga bantuan hukum maupun individu-individu, menyarankan agar semua respons terkait kasus ini hendaknya terukur. Saran ini agak mengganggu kebiasaan saya yang cenderung lebih spontan. Tapi mereka banyak benarnya,” ujar Dandhy melalui akun Facebooknya, Kamis (7/9/2017).
Dandhy mengaku saat ini tengah mengumpulkan informasi soal pelaporan terkait dirinya yang ia duga menggunakan pasal-pasal karet di UU ITE.
“Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan ‘pasal-pasal karet’ dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan,” kata Dandhy.
Dandhy menganggap pelaporan terhadap dirinya tidak sebanding dengan kasus-kasus besar yang ia singgung dalam postingannya, seperti kasus petani Kendeng, atau penangkapan 4.996 orang Papua selama tahun 2016.
“Dibanding kasus-kasus tersebut, apalagi penangkapan 4.996 orang Papua sepanjang 2016 dan tragedi Rohingya, kasus pelaporan ini tentu tidak ada apa-apanya,” kata Dandhy.
Seperti diketahui, pengurus Repdem Jatim mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Jatim untuk melaporkan Dandhy Dwi Laksono karena dianggap melakukan ujarankebencian terhadap Megawati Soekarnoputri.
“Kami aktivis DPD Repdem Jawa Timur sebagai organisasi sayap PDI perjuangan tidak terima atas opini yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Dandhy Dwi Laksono pada 3 September 2017, khususnya pada paragraf ke-32 dan paragraf 2 dari bawah,” kata Ketua DPD Repdem Jatim Abdi Edison di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (6/9/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)