Bengkulu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhada seorang hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Dewi Suryana, pada Rabu (6/9/2017) petang.
Pada Kamis (7/9/2017) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB, Dewi Suryana lantas dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum diterbangkan ke Jakarta.
OTT terhadap Dewi ini sendiri menjadi bagian dari rentetan penangkapan KPK terhadap panitera PN Bengkulu, Hendra, terkait terdakwa Jhoni Wijaya dalam kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan jalan Provinsi Bengkulu. yang melibatkan Gubernur Bengkulu non akif Ridwan Mukti.
Selain itu, KPK juga menangkap pensiunan panitera PN Bengkulu, Daniar, beserta DD (anak DA), V (menantu DA), dan pihaklain yang diduga sebagai penyuap.
“KPK mengamankan tiga orang panitera dan dua orang anak panitera,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman.
Menurut Herman, penangkapan terhadap panitera PN Bengkulu tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Wilson.
“KPK mengamankan terkait kasus korupsi Wilson,” ujar Herman.
Wilson sendiri telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan empat kegiatan anggaran rutin tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Wilson dihukum 15 bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Terkait hubungan hakim Ad Hoc tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana, Herman mengaku belum mengetahuinya secara detail.
“Barang bukti uang, belum dibuka KPK,” tutupnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)