Jakarta – Aktivis media sosial, Jonru Ginting, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena diangap postingannya kerap menebarkan kebencian. Selain melapor ke polisi, pelapor juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokit seluruh akun media sosial milik Jonru.
“Banyak tulisan yang diunggah bisa memecah belah bangsa. Karenanya, kami mendesak Kemenkominfo dan polisi bisa memblokir akun itu,” tutur Muannas Al Aidid seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) malam.
Menurut Muannas, pemblokiran terhadap akun Jonru sudah seharusnya dilakukan untuk memberikan efek jera kepadanya dan juga sebagai contoh bagi akun-akun yang lainnya.
Menurut pelapor, Jonru diduga melangar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelapor lainnya yang juga mempermasalahkan postingan Jonru yakni Muhammad Zakir Rasyidin yang juga melaporkan pemilik akun Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2017), dengan tuduhan yang sama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)