Jakarta – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Selain itu, Patrialis juga didenda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Pengacara Pastikan Jonru Belum Mendapat Panggilan Dari Polisi
Atas vonis tersebut, Patrialis meminta waktu untuk berpikir apakah menerima atau naik banding. Begitu juga dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis pun memberikan waktu selama satu minggu kepada mereka.
Permintaan waktu untuk naik banding atau tidak dilakukan Patrialis karena dirinya tidak merasa bersalah dalam perkara ini.
“Dalam persidangan saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Patrialis mengaku pembelaan dirinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah maksimal. Namun hakim berpendapat Patrialis terbukti menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan stafnya, NG Fenny, melalui Kamaludin sebesar USD 10 ribu dan Rp 4 juta.
“Saya tidak akan memberikan penilaian (atas vonis) karena ini otoritas hakim. Saya menyerahkan kepada Allah mana yang benar dan mana yang tidak,” tegas Patrialis.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)