Jakarta – Jonru Ginting yang namanya cukup terkenal di media sosial karena kerapkali memberikan pernyataan kontroversial akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian.
“Ya, betul (dilaporkan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid pada Kamis dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Jonru diduga menulis status ujaran kebencian dalam periode Maret hingga Agustus 2017 dan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)