Jakarta – Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kesaksian Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat membuktikan terjadi konflik internal penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis menilai ada dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan.
Hal itu, kata dia, mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa. “Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner,” kata Sahroni pada Kamis (31/8/2017).
Selain itu, kata dia, ditemukan adanya klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.
“Terbukti nyata dan ada,” katanya.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Beberapa Alat Perekam E-KTP Rusak
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, dalam pertemuan dengan Aris terungkap juga rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong, sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.
“Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan powerfull di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat,” kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR ini. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)