Jakarta – Angin segar bagi para guru datang dari Presiden Joko Widodo dimana dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018, Tunjungan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dinaikkan besarnya menjadi Rp 58,3 triliun, dari yang semula Rp 5,5 triliun.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat paripurna tentang jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR-RI tentang Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2018, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Menurut keterangan Sri Mulyani, dana sebesar itu diperuntukkan bagi 3,9 juta guru PNSD.
“Pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG,” kata Sri Mulyani.
Tunjangan ini diberikan pemerintah sebagai apresiasi dan perhatian pemerintah untuk peningkatan profesionalisme dan etos kerja guru PNSD.
Tunjangan profesi diberikan bagi guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait peningkatan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang diharapkan mendorong peningkatan kualitas bangsa, salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)