Jakarta – Polisi telah berhasil menangkap tiga orang anggota penyebar ujaran kebencian yang dimunculkan Grup Facebook Saracen. Kini ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasubdit I Direktorat Siber Polri Kombes Irwan Anwar menyebutkan bahwa ada tiga orang pelau yang ditangkap yaitu berinisial MFT (43), JAS (32), dan SRN (32). Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya melalui grup Saracen tersebut.
Para tersangka ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Hingga kini Polri terus melakukan pengembangan dalam mengusut aktor pelaku grup Facebook Saracen yang menyebar konten kebencian melalui media sosial.
Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Johny G Plate, juga ikut angkat bicara. Ia menilai bahwa sindikat Saracen atau semacamnya yang menggunakan media sosial sebagai bentuk upaya untuk merusak demokrasi. Selain itu, pihak yang menyebar fitnah dan informasi yang sesat harus dihukum seberat-beratnya.
Baca juga : Fadli Zon Minta Polisi Usut Kasus Saracen Sesuai Hukum
“Tidak saja Saracen, tetapi arsitek intelektual dan organisasi yang memanfaatkan jasa tersebut termasuk parpol bila ada juga harus dihukum secara keras agar ada efek jera,” kata Johny di Jakarta, Selasa (29/08/2017).
Johny mengaku bahwa kegiatan penyebar ujaran kebencian seperti Saracen sangat merusak demokrasi dan lebih dari itu juga merusak persahabatan sosial sesama anak bangsa.
“Kerukunan nasional yang diharapkan justru di torperdo oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti operator dan organisasi yang mungkin memanfaatkan fasilitas Saracen tersebut,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)