Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai kehadiran Direktur Penyidikan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK melanggar tiga aturan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Yang pertama soal integritas. Dalam angka 2 Bab Integritas dinyatakan bahwa setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam melaksanakan tugas.
“Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Algiffari Aqsa, Rabu (30/8/2017).
Sedangkan pelanggaran kedua yang dilakukan Aris terkait angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.
“Ketiga adalah terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan Komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan,” tambahnya.
Selain itu, perwakilan Koalisi lainnya, Muhamad Isnur mengatakan bahwa pernyataan Aris Budiman juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga Wadah Pegawai KPK. Oleh Aris, Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam dirinya, padahal yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga.
“Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih apa yang dilakukan Novel dan Wadah Pegawai sangat beralasan,” kata Isnur.
Selain itu, Aris Budiman juga diduga melakukan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus e-KTP, serta diduga menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.
“Aris Budiman diduga menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Jadi tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar ia mendapatkan protes ataupun kecaman,” kata Isnur.
(samsul arifin – www.harianindo.com)