Tegal – Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno diciduk tim Satgas KPK dari rumah dinasnya di kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu pada Selasa malam, 29 Agustus 2017. Kader Partai Golkar yang karib disapa Bunda Sitha itu diamankan karena diduga telah menerima suap ratusan juta dari pihak swasta.
Lalu berapa harta resmi Masitha sebenarnya?
Diketahui, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Masitha kepada KPK pada 15 Agustus 2013 lalu, tercatat Masitha memiliki harta sebanyak Rp1.451.966.000. Mashita melaporkan harta tersebut saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal, Jawa Tengah periode 2014-2019.
Jumlah kekayaan itu terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak. Rinciannya, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sekitar Rp852.791.000. Sementara tanah dan bangunan seluas 252 dan 175 meter persegi tersebut berada di Jakarta Selatan.
Baca juga: Wiranto Fasilitasi Pengembalian Uang Korban First Travel
Adapun harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp505.000.000. Di antaranya yakni Toyota Avanza, Honda Brio, dan Honda Freed.
Harta bergerak Mashita lainnya sejumlah Rp50.475.000. Selain itu, Masitha juga memiliki logam mulia senilai Rp 29.700.000 dan giro Rp 14.000.000. Dalam LHKPN itu, Masitha tak tercatat memiliki hutang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)