Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan ke rumah eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
Operasi tersebut merupakan kelanjutan untuk mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa lahan seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan.
“Sekarang penyidik akan penggeledahan lagi di tempat lainnya,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada Okezone, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Kali ini penyidik, dikatakan Indarto, melakukan penggeledahan di salah satu rumah Gathot yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Sebelumnya, pada Selasa 29 Agustus 2017, polisi menggeledah rumah Gathot yang berada di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
Indarto menegaskan penggeledahan di dua tempat milik tersangka bertujuan untuk menemukan jejak Gathot yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Penggeledahan ini juga utamanya mencari tersangka Gathot dan bukti yang bisa membantu menunjukkan keberadaan Gathot,” ujarnya.
Baca juga: Fadli Zon Minta Polisi Usut Kasus Saracen Sesuai Hukum
Dalam kasus ini Gathot telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan. Sementara penyidik telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah.
Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016 silam, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal 2017. (Tita Yanuantari – harianindoc.om)