Jakarta – Bareskrim Polri menggeledah apartemen milik Kiki Hasibuan atau Siti Nuraidah Hasibuan, adik bos First TravelAnniesa Desvitasari. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Puri Park View tower A, lantai 8 No 1, Kembangan, Jakarta Barat.
“Jadi rumah ini milik Kiki yang diatasnamakan Hesti Agustin, yang merupakan teman dekat Kiki. Rumah ini dibeli sejak 15 Oktober 2015 lalu,” ujar Katim Subdit 5 Jatanwil, Bareskrim Polri, Kompol Wiranto, Selasa (29/8/2017)
Wiranto mengatakan, apartemen tersebut telah ditinggalkan penghuninya sejak 6 Agustus 2017. Dari apartemen tersebut, polisi membawa barang bukti berupa alat DJ (Disc Jockey), sejumlah lukisan, dan lima buah kardus berisaikan pakaian.
“Jadi kardus itu isi pakaian yang sengaja ditinggal. Pakaian yang dipakai sehari-hari sudah enggak ada semua, lemari kosong semua. Tidak ada dokumen baru, sudah diamankan oleh pemiliknya,” kata dia.
Apartemen tersebut berukuran tak begitu luas. Apartemen terdiri dari ruang tamu, satu kamar tidur, satu kamar mandi, dan dapur sempit yang berada di sudut ruang tamu.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Dana Parpol Adalah Bentuk Perhatian Pemerintah
Sementara itu, Polisi telah menetapkan Kiki Hasibuan sebagai tersangka. Kiki menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah First Travel.
“Tersangka tambah satu kemarin, sudah, si adiknya itu, Kiki Hasibuan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Mapolda Metro Jaya.