Jakarta – Kenaikan dana parpol tinggal menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol dengan kelanjutan tanda tangan Presiden Joko Widodo. Namun, jika terealisasi, maka dana parpol ini tak menjamin politikus tak melakukan korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan berapa pun jumlah bantuan dalam dana parpol tak akan bisa menjamin korupsi berhenti. “Saya kira tidak bisa (menjamin). Kita sudah bahas dengan BPKP, BPK, KPK kita undang ICW juga, bantuan berapa ratus ribu, berapa juta pun tidak bisa jadi ukuran apakah ini akan menyetop adanya korupsi, tidak bisa,” kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Menurut dia, korupsi biasanya dilakukan oleh perorangan anggota kader dan tidak berkaitan dengan parpol. Namun, ia meminta parpol dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, KPK tetap mengawasi kemungkinan tindak tanduk anggota parpol yang dicurigai melakukan korupsi.
“Soal ada korupsi itu kembali ke masing-masing orang. Fungsi kontrolnya. Sanksinya kita serahkan kepada masing masing parpol atau kepada aparat hukum,” paparnya.
Baca juga: Wasekjen Golkar Nilai Kenaikan Dana Politik Bikin Beberapa Parpol Terbantu
Tjahjo menekankan dana bantuan parpol prinsipnya adalah bentuk perhatian pemerintah kepada parpol. Sebab pemerintah memahami proses rekrutmen anggota DPR hingga presiden itu melewati mekanisme partai politik. Sehingga, penggunaan dana bantuan parpol seutuhnya di serahkan pada parpol penerima.
“Bisa dipakai rutin bisa dipakai untuk kaderasi atau apa-apa yang saya kira pertanggungjawaban,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)