Jakarta – Inayah, istri siri dari tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, ternyata memiliki sejumlah perusahaan yang bergerak di beberapa bidang.
Hal ini diakui oleh Inayah saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
“Ya (saya punya) PT Selaras Clorin Pratama,” ungkap Inayah.
Selain itu, Inayah juga mengaku sebagai pemilik dari PT Prasetya Putra Inayah, serta Inayah Properti Indonesia.
“(saya) Sebagai pemilik. (PT Prasetya Putra Inayah) itu atas nama adik saya Raden gede. Perusahaan itu nama adik saya hanya dipinjam ada teman,” jelasnya.
Saat itu, Inayah mengakui seringkali diberi uang oleh Andi Narogong dan sederetan aset yang dipunyai oleh suaminya itu.
“Iya (satu unit Range Rover). Iya (satu unit Alphard) Iya. Benar (memiliki sejumlah rekening),” bebernya.
Seperti diketahui, Andi Narogong didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012 sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)