Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Basuki Hariman karena terbukti bersalah menyuap mantan Hakim Konstitusi MK Patrialis Akbar sebesar USD 50 ribu atau sekitar Rp 665 juta, dimana sebagian uang tersebut digunakan Patrialis untuk biaya umroh.
Uang sebesar Rp USD 50 ribu tersebut diberikan secara tiga tahap, dari Basuki kepada sekretarisnya, Ng Fenny. Uang lalu diserahkan kapada tangan kanan Patrialis, Kamaludin.
“Selanjutnya USD 10 ribu oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk biaya umrah,” kata hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Rincian pemberian uang dari Ng Fenny kepada Kamaludin adalah sebagai berikut:
1. USD 20 ribu pada 22 September 2016 di Pacific Place.
2. USD 10 ribu pada 13 Oktober 2016 di Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
3. USD 20 ribu pada 23 Desember 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Plaza Buaran.
Uang suap diberikan terkait perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.
Patrialis Akbar sendiri telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK dan saat ini tengah diproses untuk diputuskan oleh hakim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)