Jakarta – Terancamnya penghapusan anggaran pengadaan lahan untuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) mendapatkan perhatian dari Komisi A DPRD DKI yang membidangi pemerintahan.
Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus segera memperbaiki nomenklatur agar kesalahan administratif dapat dibereskan sehingga proyek RPTRA dapat terus berjalan.
“Jadi itu TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), itu kan tim anggaran pemerintah, Ketuanya Pak Sekda. Artinya saya minta dalam hal ini TAPD harus bisa mengembalikan dana ini, jangan sampai dimatikan karena ini kesalahan administratif,” ujar Riano, saat dihubungi Sabtu (26/8/2017) malam.
Riano berharap pengadaan RPTRA dapat terus berjalan karena ini adalah proyek unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan besarnya animo masyarakat terkait proyek sarana publik ini.
“Kita di Komisi A agar pembebasan lahan di 5 wilayah di Ibu Kota harus berjalan dong karena animo masyarakat pada RPTRA luar biasa. Kalau kesalahan administratif, saya pikir semua pihak bisa melakukan klarifikasi secara cepat,” kata Riano.
“Sangat disayangkan kenapa TAPD membatalkan, padahal ini kan program unggulan Gubernur,” tambahnya.
Anggaran pengadaan lahan RPTRA dihapus dari KUA-PPAS APBD 2017 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta karena ada kesalahan nomenklatur hingga kode rekening.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sendiri sebelumnya mempertanyakan penghapusan pengadaan lahan utuk RPTRA karena masih ada 106 RPTRA yang akan diresmikan pada Oktober 2017.
“Saya kan sudah sampaikan, itu benaran atau disengaja kan gitu kan. Kalau sengaja ya gimana ya. Ini kan untuk pembebasan lahannya. Wali kota sudah siap dan saya sudah sampaikan bahwa pentingnya RPTRA sebagai panggung kampung sehat untuk berkumpulnya orang, itu loh ya. Ini yang kami lakukan dan ini yang sedang kami kejar yang RPTRA yang tersisa, yang belum sempat diresmikan,” kata Djarot di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)