Home > Ragam Berita > Nasional > Menurut Mahfud MD, Penyebar Kebencian Bisa Dijerat Hukum Pidana

Menurut Mahfud MD, Penyebar Kebencian Bisa Dijerat Hukum Pidana

Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, aparat kepolisian berhasil menangkap sindikat Saracen dimana itu merupakan sebuah kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.

Menurut Mahfud MD, Penyebar Kebencian Bisa Dijerat Hukum Pidana

Ilustrasi

Mendengar kejadian itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Moch. Mahfud MD angkat bicara. Mahfud MD mendukung pihak berwajib untuk menangkap siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian.

“Ujaran kebencian itu menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (24/08/2017) malam kemarin.
Mahfud menilai bahwa asal bukan rekayasa, maka penangkapan para pengujar kebencian tersebut merupakan hal yang baik. Menurutnya, pengujar kebencian bisa dijerat ke dalam hukum pidana.

Baca juga : Tak Hanya Sebar Kebencian, Saracen Juga Bajak Akun Medsos

“Menurut saya itu secara hukum boleh ditangkap. Tinggak itu rekayasa atau tidak kita tunggu proses selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kepada siapapun pelakunya yang sudah tertangkap, entah itu pejabat maupun tokoh agama, jika terbukti melakukan penyebaran ujaran kebencian maka itu tidak di perkenankan.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Inilah Jasriadi, Pentolan Kelompok Penyebar Kebencian Saracen

Inilah Jasriadi, Pentolan Kelompok Penyebar Kebencian Saracen

Jakarta – Kelompok militan Saracen kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya kelompok ini dikenal dengan ...