Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru kini pihak kepolisian telah membuatnya lebih mudah dengan layanan pendaftaran secara online. Namun demikian, pemohon tetap harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayahnya masing-masing.
Layanan pendaftaran secara online hanya untuk mempersingkat proses saja karena pendaftar tidak perlu mengisi formulir pendaftaran di Satpas.
Menurut penjelasan Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, dlam proses pengurusan SIM di Satpas masih tetap sama, tidak ada yang berubah, termasuk besarnya biaya.
Pemohon tetap diwajibkan mengikuti ujian teori hingga praktik.
“Untuk biaya pemohonan baru atau perpanjang juga tetap sama, kalau online lebih cepat saja,” kata Fahri, Jumat (25/8/2017).
Untuk biaya pengurusan SIM A baru sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 80.000.
Untuk SIM C baru Rp 100.000, sedangkan perpanjangan hanya Rp 75.000.
Pemohon juga diwajibkan untuk membayar uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
(samsul arifin – www.harianindo.com)