Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih mengusut skandal kasus dugaan mega korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kali ini, penyidik kembali memanggil pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung.
“Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (25/8/2017).
Sjamsul Nursalim yang merupakan bos PT Gajah Tunggal Tbk sudah seringkali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK. Namun demikian, Sjamsul mangkir dalam beberapa panggilan pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Sjamsul masih berada di Singapura. Padahal, penyidik cukup membutuhkan keterangannya sebagai salah satu obligor SKL BLBI yang diuntungkan oleh Syafruddin Arsjad.
Baca juga: KPK Periksa Taufiq Effendi sebagai Saksi Kasus E-KTP
KPK pun telah menggandeng lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau untuk memanggil Sjamsul Nursalim dan mengumpulkan informasi serta bukti terkait kasus ini.
Bukan hanya Sjamsul Nursalim, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Team Leader LWO-I AMC BPPN 2000-2002, Thomas Maria. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsjad pada hari ini. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)