Jakarta – Tim Cyber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebar ujaran kebencian dan konten bernuansa SARA. Sindikat yang memakai nama ‘Saracen’ ini ternyata cukup terorganisir karena memiliki struktur organisasi.
Salah satu nama yang tercantum dalam struktur organisasi Saracen adalah kuasa hukum Habib Rizieq, Eggy Sudjana, yang di dalam daftar tersebut duduk sebagai Dewan Penasehat bersama Mayjen Purn Ampi Tanudjiwa.
Terkait nama-nama yang tercantum di dalam struktur organisasi yang telah tersebar luas di media sosial ini, polisi masih mendalaminya.
Sebelum ini, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni JAS, MFT, dan SRN. Ketiganya dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kelompok Saracen ini beraksi dengan menawarkan jasa menyebarkan berita, ujaran kebencian, atau konten bernuansa SARA di dunia maya dan media sosial. Setiap proposal yang diajukan bernilai hingga puluhan juta rupiah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)