Jakarta – Agar tidak terjadi permainan harga dan ketidakjelasan harga beras, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait harga eceran tertinggi (HET) beras.
“Kami akan keluarkan permendag mengenai ketentuan harga eceran tertingginya. Surat ini kami tandatangani dan berlaku efektif per tanggal 1 September 2017. dengan demikian penantian dari kita semua untuk harga terjawab,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (24/8/2017).
Menurut Enggar, nantinya HET beras akan ditentukan berdasarkan zonasi. Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450.
Sedangkan untuk daerah lainnya akan ditambahkan Rp 500 per kg sebagai ongkos transportasinya.
“Beras medium HET adalah Rp 9.450 berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi. karena mereka daerah produsen beras. Di luar Sumatera, NTT, Kalimantan, Kita hitung, biaya transportasi sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950,” terang Enggar.
Berikut daftar HET beras medium dan premium di berbagai wilayah Indonesia:
• Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
• Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg
• Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
• NTT: medium Rp 9.500/kg ; premium Rp 13.300/kg
• Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kg
• Kalimantan: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
• Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg
Sedangkan terkait kategori beras premium, medium, dan khusus, akan ada aturan tersendiri dari Kementerian Pertanian.
“Ada 3 kategori beras. Beras medium, beras premium, dan beras khusus. Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated namun secara sederhana, simplifikasi, itu akan keluar dalam bentuk Permentan (Peraturan Menteri Pertanian),” tutur Enggar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)