Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prawiro Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menerima permohonan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus video chat mesum yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya.
Penyidik Polda Metro masih menelaah permohonan yang dilayangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Penyidik masih perlu mempertimbangkan hasil penyelidikan yang selama ini dilakukan untuk mengungkap misteri kasus dugaan pornografi yang juga melilit Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu.
“Ini semua nanti tergantung penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara. Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari Pak Habib Rizieq,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca juga: Polri Kembali Periksa Saksi Dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, penghentian penyidikan sebuah perkara itu tidak mudah, harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHP.
“Tentunya sudah diatur dalam KUHP untuk kasus penyelesaian SP3 atau dihentikannya suatu kasus. Kan ada, bukan merupakan tindak pidana ada kemudian ada kadaluarsa, ada bagian itu,” terangnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)