Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menanggapi permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikirimkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shibab, pada Selasa (22/8) kemarin.
“Jadi dari Polda Jaya, Krimsus kemarin sudah menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3),” kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Namun demikian menurut Argo, polisi masih akan memperlajari surat permohonan tersebut. Jika memang dalam kasus ini tidak ada unsur pidana maka penyidik akan melakukan gelar perkara kembali untuk memastikan apakah kasus ini akan dihentikan atau tetap dilanjutkan.
“Apakan memenuhi surat pidana atau tidak, ini semua tergantung kepada penyidik setelah melakukan gelar perkara. Nanti penyidik yang akan menjawab (berhenti apa lanjut),” tegas Argo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)