Serang – Setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti terkait kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan tahun anggaran 2016 yang merugikan negara sebesar Rp.1,9 miliar.
Menurut Kasi Intel Kejari Serang, Eka Nugraha, penahanan terhadap Dwi didasarkan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.
“Ini sudah dipertimbangkan penyidik, alat bukti, dan hal lain saya rasa sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan saat penahanan sudah memenuhi syarat,” ujar Eka Nugraha kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).
Sedangkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Agustinus Olav Mangontan mengatakan bahwa penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada tersangka terkait keterlibatannya terdakwa sebagai penanggung jawab penyaluran dana jasa pelayanan.
“Kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar,” ujar Agustinus.
Terkait penahanan tersebut, pengacara Dwi, Saiful Hidayat mengatakan bahwa kliennya telah bekerja sesuai prosedur dalam mengatur dana jasa pelayanan kesehatan.
“Sesuai dengan peraturan dalam Pergub itu. Diberikan kewenangan kepada direksi. Direksi melakukan penyaluran sesuai mekanisme, ada juklak, juknisnya,” kata Saiful Hidayat.
Dwi Hesti sendiri kemudian dibawa ke Rutan Klas II B Serang untuk menjalani masa tahanannya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)