Home > Ragam Berita > Nasional > Mahfud MD Berikan Komentar Terhadap UU Pemilu

Mahfud MD Berikan Komentar Terhadap UU Pemilu

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu pada 16 Agustus 2017, dimana sebelum ditandatangani Presiden, ada beberapa koreksi terhadap draf UU tersebut.

Mahfud MD Berikan Komentar Terhadap UU Pemilu

Mahfud MD

Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersilakan kepada para pihak yang ingin melakukan gugatan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Upaya Memperkuat Persatuan dan Kesatuan” di Kemenkoinfo, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Dia berharap agar Mahkamah Konstitusi tetap bersifat independen dan objektif dalam mengambil keputusan nantinya. Sebab semua pihak juga harus memikirkan masa depan bangsa.

Selain itu, Mahfud juga memperkirakan bila nanti MK hanya membutuhkan waktu dua bulan terkait uji materiil UU pemilu ini. “Di MK tidak ada pedoman berapa lama, tergantung yang berperkara. Tapi kalau biasa-biasa saja, tidak di dramatisir, saya kira dua bulan selesai,” ujarnya.

Baca juga: PAN Usulkan Budi Gunawan Maju Dalam Pilpres 2019

Mahfud juga mengimbau kepada masyarakat agar bersifat sportif dan menerima terkait putusan MK nantinya.

“Nah tinggal kita ini sekarang mari bersifat sportif, apapun yang diputus MK harus diikuti, karena sudah proses hukum memutus. Dan bila nanti kemudian ada yang berfikir macam-macam seperti menduga politisisasi dan menganggap ini tidak adil, tidak benar itu berarti tandanya kita bernegara tidak benar caranya,” kata Mahfud. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tim Cyber Crime Polda Metro Selidiki Fanpage 'Penggemar Kaos Dalam Singlet Anak SD'

Tim Cyber Crime Polda Metro Selidiki Fanpage ‘Penggemar Kaos Dalam Singlet Anak SD’

Jakarta – Grup Facebook ‘Penggemar Kaos Dalam Singlet Anak SD’ sedang disorot tim Cyber Crime ...