Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Saksi Kasus Kemendes-BPK

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Saksi Kasus Kemendes-BPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi. Pemeriksaan tersebut masih dalam kasus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016.

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Saksi Kasus Kemendes-BPK

KPK

“Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Senin (21/8/2017).

Menurut Febri, dua saksi dari pihak swasta. Yakni, Tomi dan Rasli Syahrir. Seorang lagi adalah berprofesi sebagai wiraswasta. Dia adalah Ardi Priyanto.

Terkait kasus tersebut, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) senilai Rp240 juta.

Baca juga: Johan Budi Tegaskan UU Pemilu Telah Ditandatangani Presiden

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Setelah Heboh Soal Gajah Mada Pemeluk Islam, Kini Kapitan Pattimura Disebut Bernama Asli Ahmad Lussy

Setelah Gajah Mada, Kini Kapitan Pattimura Disebut Bernama Asli Ahmad Lussy

Jakarta – Masih hangat di ingatan masyarakat terkait sebuah teori yang menyebutkan bahwa Patih Gajah ...