Jakarta – Farhat Abbas dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka politisi Partai Golkar, Markus Nari.
Markus Nari diduga telah merintangi jalannya proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Semua saksi yang dipanggil hari ini hadir, kecuali saksi Farhat Abbas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Karena mangkir, maka penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Farhat Abbas minggu depan.
Pada Jumat (18/8/2017), KPK juga memeriksa saksi dari swasta yakni Heldi alias Ipong, yang diperiksa untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
“Heldi alias Ipong, swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN,” tambah Febri.
Dalam kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Lalu ada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Markus Nari.
Khusus untuk Irman dan Sugiharto, keduanya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Mereka divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)