Bogor – Pada hari rabu (16/08/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB seorang guru di Ponpes Ibnu Mas’ud berinisial M (17) telah membakar umbul-umbul Bendera Merah Putih. Aksi pembakaran tersebut lantas diketahui warga sekitar dan memicu amarah warga.
Latarbelakang M membakar umbul-umbul Bendera Merah Putih karena tida percaya dengan adanya NKRI. M juga mengaku bahwa dirinya kerapkali menjadi emosi ketika melihat TV yang menayangan hari Kemerdekaan RI.
Akibatnya, M ditangkap oleh polisi dan ditahan di Polres Bogor. Barang bukti berupa foto-foto merah putih yang dibakar juga sudah diamankan oleh petugas.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 187 dan 406 terkait pengrusakan.
Baca juga : Inilah Ponpes Yang Kedapatan Membakar Umbul-umbul Merah Putih
Tak hanya itu, aktivitas belajar-mengajar di Ponpes Ibnu Mas’ud juga sudah dihentikan. Bahkan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyatakan bahwa ponpes tersebut akan ditutup untuk selamanya.
“Itu kan sudah mereka akan berjanji akan ditutup tidak akan ada di situ. Tidak di Tamansari dan juga di Kabupaten Bogor tidak boleh,” tegas Bupati Bogor Hj Nurhayanti, Jumat (18/08/2017).
Bupati Bogor juga mengutuk keras pada seluruh lembaga yang anti terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk yang menolak untuk memasang merah putih.
“Kalau mereka anti merah putih mereka tidak boleh berada di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)