Tangerang – Salah satu dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di HUT Kemerdekaan RI ke-72, Kamis (17/8/2017), adalah narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Di kesempatan ini, Abu Bakar Baasyit mendapatkan remisi tiga bulan.
“Iya tiga bulan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Banten, Kamis.
Menurut keterangan Laoly, Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justrice collaborator dari Densus 88.
“Kalau sudah ada dari Densus JC-nya kami berikan. Jadi pokoknya prosedurnya karena PP 99 kan itu. Satu lagi kan dia uzur. Udah tua ya,” jelas Laoly.
Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah terlibat dalam latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Baasyir kini mendekam di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
(samsul arifin – www.harianindo.com)