Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk menghentikan kasus e-KTP melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
Dalam cuitannya, Mahfud menanyakan bagaimana bisa korupsi yang merugikan negara hingga triliunan Rupiah dihentikan.
Baca juga : Eggi Sudjana Kesal Bos First Travel Tidak Mau Beritahu Dimana Uang Jemaah
Mahfud juga menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP itu fakta. Apalagi uang negara juga sudah jelas-jelas keluar.
Kedua cuitan Mahfud MD tersebut menautkan berita dari cnnindonesia.com yang memuat pernyataan Fahri Hamzah.
Dalam berita tersebut, Fahri Hamzah menyatakan bahwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP harusnya dihentikan seiring dengan meninggalnya Johannes Marliem yang disebut-sebut merupakan kasus kunci korupsi yang merugukan negara triliunan rupiah.
Menurut Fahri, saksi kunci merupakan faktor penentu berlanjut atau tidaknya penyelidikan sebuah kasus.
Sebelumnya, Mahfud MD, masih melalui akun Twitter-nya juga mengungkapkan bahwa koruptor itu menjijikan.
Selain itu, Mahfud juga menilai menyebut koruptor sebagai drakula negara. (Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)