Jakarta – Usai pencabutan izin beroperasi dicabut oleh Kemenag, Bareskrim Polri langsung menyita aset dan harta kekayaan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Upaya itu dilakukan guna menindaklanjuti proses penyidikan dugaan penipuan yang dilakukan biro jasa perjalanan ibadah umroh tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Hery Rudolf Nahak pada hari selasa (15/08/2017) kemarin. Hery mengatakan bahwa penyitaan itu terdiri atas harta tak bergerak milik pasutri tersebut.
Harta tak bergerak yang dimaksud adalah sebuah rumah mewah di Jalan Taman Vennesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat dan satu unit bangunan perkantoran.
“Ada anggota berangkat ke sana sambil lakukan penggeledahan,” kata Hery.
Baca juga : Pemilik First Travel ‘Mendadak Lupa’ Kemana Larinya Uang Jemaah
Selain istana mewah dan bangunan kantor, pihaknya juga menyita satu unit rumah perkantoran milik Andika dan Anniesa.
“Ada juga aset yang lainnya seperti kantor dan kendaraan operasional,” kata Hery.
Disamping itu, penyidik juga menyita sebanyak enam kendaraan mewah dari berbagai merek milik tersangka. Kendaraan tersebut adalah Toyota Inniva hitam nopol B 1866 URD, Toyota Avanza silver nopol B 1886 Uzh, Daihatsu Sirion putih nopol B 288 UAN, Toyota Vellfire putih nopol F 777 NA, Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.
(Muspri-www.harianindo.com)