Surabaya – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-72, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Lebak memberikan layanan gratis dalam proses pembuatan SIM A dan C.
Di Polres Lebak, layanan gratis ini berlaku pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2017, sedangkan di Polrestabes Surabaya berlaku hanya pada tanggal 18 Agustus 2017.
Untuk pemohon SIM baru di Polrestabes Surabaya akan digratiskan bila lahir pada tanggal 17 Agustus. Syaratnya, pemohon harus datang langsung ke Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
“Dalam rangka Dirgahayu ke-72 RI Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan SIM gratis biaya PNBP,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar melalui pesan singkatnya, Selasa (15/8/2017).
Adewira melanjutkan, layanan gratis ini juga berlaku untuk pemohon yang SIM-nya telah kadaluarsa dan lahir di tanggal 17 Agustus.
“Kalau SIM-nya mati kan otomatis harus buat baru. Asalkan pemohon lahir bersamaan dengan kemerdekaan RI, tetap gratis,” jelasnya.
Layanan gratis ini tidak berlaku untuk perpanjangan SIM, hanya untuk pemohon baru.
“Kami mudahkan masyarakat agar bersama-sama menciptakan Surabaya yang tertib ber-lalu lintas,” pungkasnya.
Untuk Polres Lebak, pemohon tidak perlu lahir di tanggal 17 Agustus, namun cukup memiliki nama Agus.
“Pemberian SIM gratis itu untuk menyambut HUT RI ke-72,” kata Kasatlantas Polres Lebak AKP Roby Heri Saputra.
“Kami berharap pemohon SIM gratis yang bernama Agus segera didaftarkan di Polres Lebak,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)