Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan untuk 13 orang saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Dari 13 saksi yang diperiksa di Gedung KPK tersebut termasuk Wali Kota Malang Mochamad Anton.
Anton diperiksa terkait soal pembahasan APBD antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD.
“Misalnya, seperti pembahasan APBD seperti apa. APBD tentu etika dibahas tidak hanya dibahas oleh DPRD saja. Tentu ada pihak pemerintah. Itu bagaimana proses terjadinya hingga ada tindakan indikasi suap Ketua DPRD,” ungkap Febri.
Sedangkan 12 saksi lainnya hanya diperiksa di Polres Malang, yakni anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, tiga kepala Bidang, serta unsur PNS lain, dan swasta.
KPK rencananya masih akan memeriksa beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan sehingga pihak meminta agar para saksi memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif.
Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono, juga dijadwalkan diperiksa pada Senin kemarin, namun tidak bisa hadir karena alasan teknis.
“Ketua DPRD Malang sempat datang ke tim di Malang, disampaikan bahwa dijadwalkan pemeriksaan harusnya dilakukan di Jakarta. Jadi, nanti kita lakukan pemanggilan kembali,” tutur Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus.
Yang pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono terkait terkait pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan.
Sedangkan yang kedua, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT EMK Hendarwan Maruszaman terkait pembangunan jematan Kedungkandang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)