Home > Ragam Berita > Nasional > FPI Bakal Dibubarkan ? Ini Penjelasan Mendagri

FPI Bakal Dibubarkan ? Ini Penjelasan Mendagri

Jakarta – Beberapa waktu belakangan telah beredar isu bahwa akan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan kembali dibubarkan selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran HTI sendiri sebagai tindak lanjut dari Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

FPI Bakal Dibubarkan ? Ini Penjelasan Mendagri

Kementerian Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

Beredar pula isu yang menyebutkan bahwa ormas yang akan segera dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI). Namun kabar tersebut masih belum mendapatkan jawaban yang pasti dari pemerintah.

Akhirnya harianindo mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, secara langsung. Namun sayangnya Tjahjo sendiri enggan memberikan tanggapan pasti terkait isu ormas yang tengah beredar belakangan ini.

Tjahjo hanya membenarkan bahwa akan ada ormas yang segera dibubarkan oleh pemerintah selain HTI. Menurut Tjahjo, ormas yang akan dibubarkan tersebut adalah ormas kecil.

Dia menilai bahwa meskipun ini merupakan ormas kecil, akan tetapi ormas tersebut mengganggu ketertiban masyarakat. Dia juga berpendapat bahwa ormas tersebut juga melakukan kegiatan yang anarkis.

Ormas yang masih belum diungkapkan identitasnya ini melakukan kegiatan di sejumlah daerah. Tjahjo menyebutkan bahwa ormas ini cukup punya nama di daerah.

Baca juga : Setelah HTI, Pemerintah Kini Pantau 5 Ormas Anti Pancasila

“Tunggu tanggal mainnya saja (waktu pembubaran, red). Itu ormas kecil kok,” kata Tjahjo usai diskusi UU Pemilu, Sabtu (12/08/2017).

Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah sudah selama dua tahun mengawasi aktivitas ormas yang akan dibubarkan ini. Menurut Tjahjo, hasil pengawasan dan pengamatan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian serta tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat didaerah.

“Sebab kami memutuskan apakah ormas ini layak dibubarkan atau tidak, harus memiliki bukti kuat. HTI sebelum dibubarkan sudah 10 tahun oembuktiannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemendagri mengakui bahwa pembuktian selama dua tahun masih dirasa kurang maksimal. Tjahjo juga menyebutkan bahwa Kemendagri akan melakukan klarifikasi data menggunakan sejumlah foto dan video serta alat bukti lain.

Dia menambahkan bahwa pembubaran ormas tidak terkait pada agama, melainkan bisa pada ormas umum dan ormas sosial yang bersifat radikal.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Tolak Komentari Pelaporan Dirinya Ke Polda Metro Jaya

Anies Tolak Komentari Pelaporan Dirinya Ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Viralnya pelaporan yang dilakukan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyebutan istilah ...