Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan skandal suap proses Perubahan APBD 2015 dan proyek jembatan Kedungkandang di APBD tahun anggaran 2016.
Setelah menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus tersebut, yaitu Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, mantan Kadis PUPPB Jarot Edy Sulistyono, dan Hendarwan Maruszaman Komisaris dari PT NAT, kini KPK melakukan penggeledahan di kediaman Kabid Bina Marga Kota Malang, Dahat Sih Bagiyono.
Sebelum menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dahat dulunya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Pengawasan Bangunan (DPUPPB), atau yang sekarang diubah namanya menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Penggeledahan dilakukan sejak Sabtu (12/8/2017) pagi di rumah Dahat yang beralamat di Villa Bukit Tidar Blok E2/105, Desa Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK yang berjumlah 6 orang membawa berkas atau dokumen pekerjaan.
“Dokumen pekerjaan yang dicari, kebetulan ada di rumah. Bukti tanda setor ke kas daerah,” terang Dahat.
Tanda bukti setor yang dimaksud Dahat adalah dari PT Nugraha Adi Taruna (NAT) selaku pemenang tender proyek jembatan Kedungkandang senilai hampir Rp 30 miliar.
“Tanda setor milik PT NAT yang dicari,” ungkapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)