Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan bakal menaikkan tarif parkir di ibu kota. Namun, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Mualif ZA berharap pemprov menunda pelaksanaan rencana tersebut.
Sebaiknya, menurut dia, kenaikan tarif parkir dilakukan setelah infrastruktur transportasi umum di DKI Jakarta telah selesai. “Lebih baik ditunda dulu, sambil menunggu kesiapan baik infrastruktur maupun alat transportasinya, dikaji yang lebih dalam dulu,” ujar Mualif pada Jumat (11/8/2017).
Dia mengakui, rencana perubahan raperda terkait tarif parkir itu telah masuk ke meja DPRD. Saat ini, hal itu belum dibahas. Dia meminta Pemprov DKI melakukan kajian lebih mendalam.
“Pemprov harus melakukan kajian yang komprehensif dulu dan dibahas bersama kami sebagai legislatif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar yang paling bijak dan sudah mengatur secara menyeluruh,” ujarnya.
Baca juga: MKD Segera Tindak Lanjuti Laporan Atas Kasus Victor Laiskodat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir. Meskipun belum menentukan berapa besaran kenaikan, tapi Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin tarif parkir di pinggir jalan dinaikkan cukup signifikan.
“(Kenaikannya) akan dikaji secara mendalam dulu, terutama tarif parkir yang di tepi jalan itu harusnya lebih mahal,” kata Djarot di Jakarta pada.
Menurut dia , parkir di pinggir jalan kerap menyebabkan kemacetan. Dengan tarif yang mahal diharapkan pengendara tak terlalu lama parkir. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)