Jakarta – Pihak Mabes Polri telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel) Andika Surachman dan sang istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dan menahan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan ribuan calon jemaah umrah yang tergiur dengan paket umrah yang ditawarkan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, polisi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka kepada keduanya.
“Hasil pemeriksaan sudah kami dapatkan dan cukup alat bukti untuk tingkatkan menjadi tersangka, kemarin dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini,” ujar Rudolf di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/8/2017).
Selain pasal penipuan dan penggelapan, penyidik juga sedang mengembangkan mengembangkan ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan kembangkan ke Pasal TPPU,” kata Rudolf.
Di kesempatan berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkapkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Bahwa kita sudah menahan mulai hari ini, dua tersangka ditahan di rutan bareskrim di Polda Metro Jaya,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
(samsul arifin – www.harianindo.com)