Jakarta – Wali Kota terpilih Kendari Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra (ADP) mejadi terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (8/8/2017) malam. Pelapornya yakni model seksi Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
Destiya menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP). Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Baca juga : KPK Kembali Mendapat Tangkapan di Kota Malang
Kasus ini bermula dari perkenalan ADP dan Destiya pada tahun 2016 silam, hingga berbuntut kepada hubungan khusus. Pada Juni 2017, ADP berjanji akan menikahi Destiya secara siri. “Harapannya agar hubungan kami sah di mata agama,” ujar Destiya di Mapolda.
Termakan janji tersebut, Destiya pasrah. Termasuk ketika melakukan hubungan layaknya suami istri. Dia memperlakukan ADP layaknya seorang suami, meski pernikahan siri yang dijanjikan belum terlaksana. “Waktu itu saya percaya bahwa nantinya pernikahan siri akan terjadi,” kata Destiya.
Janji tinggal janji. Menurut Destiya, ADP sulit dihubungi selama Juli kemarin. “Terkesan menghindar, saya mulai panik,” katanya.
Bukan tanpa alasan Destiya panik. Sebab, pada 14 Juni 2017 Destiya mengaku masih ‘berhubungan’ dengan ADP di Hotel Marina Bay Sand Singapura. Dia takut berbadan dua.
Pada 8 Juli 2017, Destiya kembali mencoba menghubungi ADP. “Saya ingin bicara baik-baik, menanyakan kelanjutan hubungan ini sekaligus menagih pernikahan siri yang dia janjikan,” jawabnya.
Lagi-lagi, ADP tidak merespons. Baru pada 9 Juli 2017 ADP menghubungi Destiya. Sayangnya, ADP bukan memberikan solusi terbaik untuk hubungan mereka, namun justru memaki-maki dengan ucapan kotor. “Semua saya rekam di ponsel,” imbuh Destiya.
Tak kuat dengan perlakuan tersebut, didampingi dua sahabatnya Destiya akhirnya memilih menempuh jalur hukum, melaporkan kasusnya ke PMJ. “Sebagai perempuan, martabat saya direndahkan,” pungkas Destiya.
(Okhsan Djuhandar – www.harianindo.com)