Jakarta – Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) menegaskan bahwa partainya tidak akan memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 mendatang.
Ujaran demikian disampaikan Rhoma usai rapat pleno Partai Idaman yang telah memutuskan bahwa mereka akan mengusung dirinya sebagai calon presiden.
Oleh sebab itu Rhoma mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 pada UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ditemui di gedung MK, beliau berkata, “Berarti tidak ya (dukung Jokowi). Seluruh negara di dunia ada namanya oposisi dan penguasa,”
Ia juga menjelaskan bahwa terkait sistem demokrasi saat ini, partainya akan menjadi pihak oposisi. Oposisi, kata Rhoma, wajib untuk mengkritik dan mengawasi kinerja pemerintah dalam menjalankan negara.
“Dalam bernegara ini harus ada kelompok yang mengkritisi dan mengawasi. Jadi kalau satu suara saja enggak demokratis dan itu sehat dalam menegakkan demokrasi,” ucapnya.
Sebelumnya Rhoma telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)