Bandung – Kabar terkait didatangkannya tersangka kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk dijadikan sebagai saksi dalam sidang yang menjerat Buni Yani saat ini masih simpang siur. Status Buni Yani saat ini masih sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE dimana Buni Yani lah yang mengunggah dan menyebarkan video pidato tentang Ahok tersebut.
Kini Buni Yani menantang Ahok untuk tetap dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada hari selasa (15/08/2017) untuk memberikan kesaksian.
“Justru kita minta diwajibkan. Paksa Ahok datang oleh Majelis Hakim karena itu menyangkut informasi yang sudah diberikan,” kata Buni Yani saat ditemui seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (08/08/2017).
Buni Yani juga menambahkan bahwa sudah seharusnya Ahok didatangkan agar proses persidangan dapat berjalan dua arah dan tidak berat sebelah jika hanya membacakan BAP pemeriksaannya.
Baca juga : Ahok Tidak Bersedia Jadi Saksi di Persidangan Buni Yani
“Mestinya dia datang. Bahwa kita kepingin membuktikan apa yang ada di BAPnya ada yang salah,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa pernyataan yang ingin Buni Yani sampaikan secara langsung kepada Ahok.
“Ada yang mau saya sampaikan juga. Tapi tidak bisa dikatakan sekarang karena itu termasuk materi perkara. Tapi bahwa nanti ada di BAP penyidik ada yang salah di sana. Kalau Cuma dibacakan, kita tidak bisa kritisi dan jadi berat sebelah,” jelasnya.
Selain itu Buni Yani juga ingin membuktikan bahwasanya apa yang dikatakan Ahok dalam video tersebut bukanlah sebuah kebohongan dengan dihadirkannya Ahok sebagai saksi secara langsung.
“Pak Ahok, anda berbohong. Kita bisa bilang begitu kalau ada beliau langsung. Makanya harus datang pada persidangan lanjutan minggu depan. Itu sudah jadi perintah hakim,” tandasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)