Jakarta – Agus Hermanto selaku Wakil Ketua DPR-RI mengatakan bahwa status tersangka dari Setya Novanto belum merubah agenda pembacaan teks proklamasi pada 17 Agustus nanti. Saat ini, kata dia belum ada perubahan rencana terkait siapa yang akan membacakan teks proklamasi menggantikan Setya Novanto.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Agus berkata, “Hari ini apakah keputusan itu sebelum kita terima pemberitahuan tapi yang jelas segala sesuatu pasti disesuaikan dengan keadaan yang ada,”
Ia kemudian juga melanjutkan bahwa permasalahan pembacaan teks proklamasi ini akan disesuaikan juga dengan hal-hal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Walaupun tetap ada perkembangan dari kasus yang ditangani KPK saat ini, beliau tetap mengusahakan agar terlaksananya pelaksanaan perayaan proklamasi 17 Agustus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang jelas kita semua mengikuti aturan dan koridor yang ada,” jelas dia.
Untuk status tersangka Setya Novanto sendiri, ia juga menjelaskan bahwa semuanya sudah terdapat dalam undang-undang MD3. Selama dari Fraksi Golkar tetap mempertahankan Setya Novanto, kata dia, semuanya tentunya sesuai koridor undang-undang terpenuhi,
“Sehingga tentu kita tidak bisa masuk wilayah itu yang berhak masuk ke wilayahnya itu adalah fraksi partai Golkar. Sesuai aturan kita tidak bisa masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah kita,” ujar dia mengakhiri.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)