Jakarta – Lalu Lintas yang semakin dipadati oleh kendaraan pribadi, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor hingga 10 persen pada tahun ini.
Saat ditemui di Balai kota DKI, Saefullah berkata, “Agar bagaimana orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum salah satunya saya perintahkan tadi dilakukan evaluasi terhadap tarif parkir,”
Tujuan dinaikkannya tarif parkir ini agar masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan umum.
Saefullah mengatakan waktu tunggu bus Transjakarta mencapai 20 menit di tiap halte. Padahal, seharusnya waktu tunggu hanya 2-3 menit.
Ia menilai bahwa keterlambatan busway dikarenakan adanya jalur busway yang tidak sepenuhnya steril dari kendaraan pribadi.
“Parkirnya saja mahalin supaya nanti orang pindah,” ujar Saefullah.
Saefullah mengatakan penerapan kebijakan itu harus dilakukan dengan merevisi peraturan daerah terlebih dulu dan diajukan kepada DPRD DKI.
“Itu harus perdanya diubah, makanya tadi saya bilang segera lakukan kajian, bahas dengan DPRD,” ujar Saefullah.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)