Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, dikabarkan akan didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi di persidangan Buni Yani.
Terkait rencana ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap bila diminta kejaksaan untuk melakukan pengawalan.
“Kami belum mendapat informasi, tetapi kalau diminta jaksa tentunya kami siap melakukan pengawalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (6/8/2017).
“Kalau untuk pengawalan tahanan kejaksaan, biasanya ada permintaan. Tetapi sampai saat ini belum ada,” lanjutnya.
Untuk jumlah personil menurut Argo, akan menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kerawanannya.
“Ya disesuaikan. Satu regu, biasa sepuluh orang,” terangnya.
Sidang lanjutan kasus Buni Yani rencananya akan kembali digelar pada Selasa (8/8/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU.
(samsul arifin – www.harianindo.com)