Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut pemakaian obat Dumolid tanpa resep dan pengawasan dokter termasuk ilegal dan bisa dikenai pidana. Hal ini terkait dengan kasus yang menimpa aktor Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia.
“Nah ketika dia (Tora) mendapatkannya tidak dalam pengawasan dokter atau tidak dengan resep dokter maka itulah yang dikatakan penggunaan atau penyalahgunaan secara ilegal. Dan disitulah ada ancaman pidananya,” kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistriandriatmoko, Kamis (3/8/2017) malam.
Menurut pria yang biasa disapa Sulis ini, kandungan yang terdapat di dalam Dumolid, yakni Nitrazepam, telah diatur di dalam UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Meski termasuk obat keras, Dumolid masih dijual bebas di apotik. Namun demikian, dosis pemakaian Dumolid harus dalam pengawasan dokter.
“Jika mereka memang mempunyai gangguan seperti itu, ya dia berobat ke dokter biar dokter yang menyelesaikan permasalahnya itu. Jangan kemudian dilakukan sendiri dengan cara-cara ilegal, kan ilegal formalnya bukan karena dia menggunakan Dumolid, tapi legal formalnya karena dia menggunakan sesuatu yang dilarang UU dan tidak boleh menguasai dan memiliki tanpa pengawasan atau izin dari dokter,” terang Sulis.
(samsul arifin – www.harianindo.com)